PERBAHASAN HARUSKAH BEKAM HANYA PADA TARIKH 17, 19, 21?
(Dr. Wadda A. Umar)...
.
Sekarang ini banyak pendapat yang memberikan hukum Sunnah untuk berbekam pada tarikh 17, 19, & 21 (Hijriah). Bahkan, sebahagian perawat hanya berani melakukan bekam pada tanggal 17, 19, 21, Sehingga yang berbekam diluar tarikh tadi tidak mendapatkan sunnah.
.
Benarkah pendapat ini?
.
Umumnya mereka berpendapat seperti itu, berdasarkan hadis di bawah ini.
.
1) Diriwayatkan Tirmidzi dalam Jamiah, dari Hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas: “Sebaik-baik kalian melakukan bekam adalah pada hari ke 17, 19, atau 21”. Kedudukan hadis, Hadis ini terdapat dalam kitab ath-thib (2060), namun sanadnya Dhoif (hadis lemah).
2) Dari Anas, “Bahawasanya Rasulullah S.A.W melakukan bekam di dua otot lehernya, dan di bahunya, pada hari ke 17, 19,dan 21”. Kedudukan hadis, Hadis ini diriwayatkan Ahmad (IV/12192), Abu dawud (3860), Tirmidzi (2058), Ibnu Majah (3483), dan lainnya dari kalangan ahli hadis. Sanadnya hasan.
3) Dalam Sunan Ibnu Majah, dari Anas ra, “Barang siapa hendak melakukan bekam, hendaknya dilakukan pada hari ke 17, atau 19, atau 21. Dan janganlah mengalirkan darah berlebihan sehingga akan menyebabkan kematian”. Kedudukan hadis, hadis ini terdapat (dalam kitab ath-thib (3486) bab XXII, Hadis ini dhoif.
4) Dalam Sunan Abi dawud, dari Abi Hurairah, “Barang siapa melakukan bekam pada hari ke 17, 19, atau 21, maka akan menyembuhkan berbagai penyakit. ” Kedudukan hadis, Hadis ini terdapat dalam kitab ath thib bab V, sanad hadis ini hasan.
5) Diriwayatkan bahwa Rasulullah biasa berbekam di titik akhda’aini dan kahil. Biasanya hal itu dilakukan pada hari ke 17, 19, dan 21. Hadis ini diriwayatkan oleh Tirmidzi 2052, Abu dawud 3860, Ahmad 3/119-192, sanadnya sohih. Hadis ini dinilai shohih oleh Hakim dan Adz-dzahabi. Menurut Abu Isa bahwa hadis ini hasan ghorib.
.
Keterangan:
Dari kedudukan hadis dalam kitab-kitab fiqih seperti yang diterangkan di atas, maka sebagian besar ulama ahli hadis menempatkan hadis tentang anjuran untuk berbekam pada tarikh 17, 19, 21, sebagai hadis dhoif, lemah. Sebagian sebagai hadis hasan.
.
Dalam beberapa riwayat juga tidak ditemukan kisah tentang para sahabat yang menunda bekamnya karena menunggu tarikh 17, 19, 21,.
.
Secara madik, hadis ini juga sulit dipertanggungjawabkan. Karena bila seseorang terserang penyakit, kemudian dia harus menunggu tarikh 17, 19, 21, padahal dia memerlukan rawatan bekam, maka tidak mungkin dia harus menunggu agar mendapatkan tarikh sunnah..
.
Namun diperbolehkan bekam rutin pada tanggal 17, 19, 21, dengan alasan, bekam pada tarikh ini dibuat untuk bekam kesihatan, meningkatkan daya tahan tubuh, dan mencegah penyakit . Bukan bekam emergency yang memerlukan pelaksanaan bekam saat itu juga.
.
Allahu A’lamu BisSowab.
.
(Tulisan ini sudah dinyatakan dr.wadda di buku “Sembuh dengan satu titik bekam”)
No comments:
Post a Comment